Naas, Niat Bantu Masyarakat Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet,Com, Malah Jadi Korban Penganiayaan
TANGERANG SELATAN - Pimpinan Redaksi Media Online BantenNet,com, Rusadin, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya (10/06/2026).
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kepada Awak Media, Rusadin atau yang akrab dipanggil Ladin Berto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, kejadian bermula saat dirinya berupaya membantu menangani persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).Namun, situasi di lokasi justru tiba - tiba memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak lain.
“Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi saat itu, Namun yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga saya mengalami luka - luka,” ujar Ladin
Dalam laporannya kepada pihak Kepolisian, Ladin mengaku dipukul menggunakan tangan kosong beberapa kali pada bagian wajahnya.
Akibat kejadian tersebut, Ladin mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, serta kaki sebelah kiri.
Sementara untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, Rusadin (red.Ladin) telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Ia berharap aparat kepolisian segera dapat mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya percaya kepolisian akan bekerja profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Terakhir, Rusadin (Ladin) menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata untuk mencari keadilan bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum agar tindakan kekerasan tidak dianggap sebagai cara menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat saat ini,"pungkasnya
(Yanto)
