Barcode Kendaraan Rusak Hingga Struk Hilang: LSM SEROJA IINDONESIA Desak Kejari Usut Tuntas Kasus BBM DLH Tangerang
TANGERANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SEROJA Indonesia DPD Banten mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (24/7/2026).
Laporan resmi ini dilayangkan menyusul adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan DLH Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua DPD Banten SEROJA Indonesia, Dony Remalon, membeberkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang fantastis pada pos anggaran belanja BBM DLH Kota Tangerang mencapai Rp557.982.270,00.
"Ini fakta terang-terangan dari BPK. Ada struk hilang, kupon tidak dilampirkan, bahkan ada penggunaan barcode kendaraan yang sudah rusak dan tidak beroperasi senilai Rp335 juta. Ini mutlak harus diusut," tegas Dony kepada awak media seusai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejari Kota Tangerang.
Rincian Temuan BPK: Selisih Pembayaran hingga Barcode Kendaraan Rusak
Berdasarkan LHP BPK, realisasi pembayaran BBM DLH tercatat mencapai Rp7,07 Miliar. Namun, setelah dilakukan pencocokan data silang dengan pihak SPBU, realisasi riilnya ternyata hanya sebesar Rp5,81 Miliar.
Selisih sebesar Rp557,9 juta tersebut diketahui baru disetorkan kembali ke kas daerah pada 12 Mei 2026 menyusul adanya proses pemeriksaan intensif oleh BPK.
BPK menilai permasalahan ini timbul akibat lemahnya pengawasan struktural dari Kepala DLH Kota Tangerang, serta ketidakcermatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bagian keuangan dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Desakan Sanksi Hukum dan Penegakan Efek Jera
Meskipun dana selisih telah dikembalikan ke kas daerah, pihak SEROJA Indonesia menegaskan bahwa proses hukum pidana harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera bagi para pejabat pengelola anggaran.
"Kami tidak peduli uangnya sudah dikembalikan atau belum. Proses hukum harus jalan. Ini soal efek jera. Jangan sampai uang rakyat diselewengkan atas dalih kelalaian," ujar Dony dengan nada tegas.
SEROJA Indonesia mendesak Kejari Kota Tangerang untuk segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah penyimpangan ini murni kelalaian administratif atau terindikasi adanya unsur niat jahat dan tindak pidana korupsi.
"Kami mendesak Kejari usut tuntas. Siapa yang pakai barcode kendaraan rusak itu? Kemana BBM senilai Rp335 juta itu mengalir? DPRD juga harus segera memanggil pihak DLH melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat)," pungkasnya.
Tentang SEROJA Indonesia: SEROJA Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat independen yang secara konsisten berfokus pada pengawasan transparansi penggunaan anggaran negara, pencegahan, dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Banten.
Editor: Dede Hasan
