Buntut OTT LSM, Sejumlah Aktivis, Minta 3 Kades di Kecamatan Legok Pelaku "Jebakan Batman" Diperiksa.
KABUPATEN TANGERANG - Menyikapi peristiwa penangkapan oknum anggota LSM oleh tim Intelejen Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang di wilayah Kecamatan Legok, beberapa waktu lalu mengundang sejumlah aktivis atau pegiat sosial kontrol angkat bicara. Diantaranya Ahmad Suhud aktivis pergerakan Kabupaten Tangerang sekaligus Direktur eksekutif LSM BP2A2N Banten.
Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang untuk memeriksa ketiga Kepala Desa di Kecamatan Legok, yakni Kades Serdang Wetan, Kades Babat dan Kades Caringin. Sebab kata Suhud, ketiga pemangku kebijakan di Desa itu pun diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan oknum anggota LSM berinisial WJ di OTT.
Tak hanya itu lanjut aktivis asal Kecamatan Jambe ini, sebagai pegiat sosial, ia meminta pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang maupun Kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran dana desa pada masing-masing Desa tersebut.
"Menurut keterangan dari Kajari pada beberapa media online, ketiga Desa ini sudah dilaporkan oleh oknum anggota LSM ke Kejaksaan sebelum terjadinya OTT. Tentunya laporan tersebut juga harus ditindak lanjuti agar ada kepastian hukum. Kita pun ingin tau sebersih apa ketiga kepala Desa tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan nya," ungkap Ahmad Suhud, (09/07/2026).
Lalu kenapa para Kades tersebut mau memberikan permintaan sejumlah uang dan untuk apa. Maka jelas kata dia, dalam hal ini jika ingin diproses, pertama proses laporan nya, proses juga pemberi dan penerima nya oleh pihak penegak hukum agar semua menjadi terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum agar keraguan publik pun terjawab,
"Apakah ini sebuah jebakan, atau direncanakan terlebih dahulu, maka kami menunggu langkah tegas pihak penegak hukum dan kami akan segera melayangkan permintaan khusus terkait Desa tersebut," tandasnya.
Sementara itu Sekjen LSM Pelopor Indonesia
Zuliar Heru pun turut berkomentar, Heru mengecam keras tindakan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota LSM berinisial WJ yang berujung pada penangkapannya.
Menurut Heru, tindakan oknum anggota LSM tersebut telah mencoreng marwah lembaga sosial kontrol LSM. Kendati demikian ia juga turut mendesak pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang untuk menindaklanjuti laporan dari oknum anggota LSM tersebut terhadap 3 Desa di wilayah Kecamatan Legok.
"Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada apinya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, jangan juga kasus tersebut terhenti pada persoalan OTT saja, sebab ini menurut saya ada dua hal yang berbeda. Dan ini harus diusut tuntas," ujar Zuliar Heru.
Heru menuturkan, Asas Equality Before The Law dalam perkara pemerasan, ada pemberi dan penerima. Jika terbukti ada penyerahan uang, maka kedua belah pihak harus diproses hukum sesuai Pasal 368 KUHP sebagaimana di atur KUHP yang baru yaitu Pasal Pemerasan (Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023.
(Yanto)
