CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
BREAKING NEWS

Ada Apa dengan SPBU 34-15310 Pagedangan? Diduga Jadi Lokasi Transaksi Mafia Migas.


TANGERANG — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali terendus di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 34-15310 Malangnengah, Kecamatan Pagedangan. SPBU ini diduga kuat bersekongkol dengan jaringan mafia migas yang beroperasi secara terang-terangan, bahkan disinyalir kebal hukum.

Dugaan ini mencuat setelah awak media mendapati aktivitas mencurigakan pada Rabu (17/12/2025). Di lokasi, sebuah truk pengangkut terlihat melakukan pengisian solar secara berulang dengan modus yang terorganisir.

Modus Operandi: "Isi 99 Liter, Putar Lagi"

Fakta mengejutkan terungkap langsung dari operator SPBU bernama Rian. Tanpa ragu, ia mengakui bahwa pengisian berulang tersebut adalah hal yang lumrah terjadi di tempatnya bekerja.

"Satu putaran ngisinya 99 liter, sehari bisa sampai satu ton. Lebih jelasnya ke pengawas saja," ungkap Rian kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, sopir truk tersebut mengaku bahwa operasi ini dikelola oleh seseorang bernama Pandi. Namun, respons sopir berubah intimidatif saat awak media mencoba mendokumentasikan kegiatan tersebut.

"Sini mana KTA-nya, dari media mana? Nanti kita cari kantornya. Saya juga videoin, biar sama-sama," cetus pengemudi tersebut dengan nada tinggi sebelum meninggalkan lokasi.



Dugaan Keterlibatan Pengawas SPBU

Investigasi berlanjut ke kantor pengelola SPBU. Dua pengawas berinisial PI dan WO tidak menampik adanya aktivitas tersebut. Mereka mengakui bahwa pihak SPBU telah menerima "koordinasi" dari pengurus yang diduga mafia migas.

Ironisnya, di hadapan wartawan, salah satu pengawas justru langsung menghubungi para terduga pelaku usaha ilegal tersebut—yakni Daeng, Pandi, dan Jon—melalui ponsel pribadinya. Hal ini mengindikasikan adanya hubungan komunikasi yang erat antara manajemen SPBU dan para pelaku.

Dugaan Ancaman Terhadap Awak Media

Puncak ketegangan terjadi pada malam harinya saat awak media memenuhi undangan untuk bertemu tiga orang yang diduga pengurus mafia solar berinisial DG, JN, dan NT (Nato).

Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, pertemuan tersebut justru berujung intimidasi. Salah satu pengurus, NT, melontarkan ancaman serius.

"Kalau naik berita berarti ada maksud lain, nanti saya cari," ujar NT dengan nada mengancam.

Ancaman Pidana Berat

Perlu ditegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sanksi tegas juga menanti SPBU yang terbukti terlibat, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pagedangan dan Tangerang Selatan untuk tidak tutup mata. Penyelidikan menyeluruh harus segera dilakukan untuk membongkar jaringan mafia solar ini beserta oknum SPBU yang terlibat.

(Redaksi Hsn Time Media)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar