LSM Kpk Nusantara Akan Layangkan Surat Resmi Terkait Praktik Ilegal "Kencingan" Solar di Taktakan
SERANG - KabarDaerahNews.com | Aktivitas dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, terus menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kpk Nusantara menyatakan sikap tegas dan berencana melayangkan surat laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Ketua LSM Kpk Nusantara Endang Supriyatna mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas di lahan tertutup pagar seng tersebut sudah sangat meresahkan dan mencederai hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi energi dari pemerintah.
Desakan Penindakan Tegas
Pihak LSM Kpk Nusantara menegaskan bahwa praktik "kencingan" solar yang diduga dikelola oleh oknum berinisial Bos B dan dikoordinir oleh W,G ini tidak boleh dibiarkan tanpa tersentuh hukum.
"Kami sedang menyusun berkas dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke Polda Banten dan tembusan ke BPH Migas. Kami meminta agar lokasi di Kampung Kemeranggen tersebut segera digerebek dan dipasang garis polisi," tegas perwakilan LSM Kpk Nusantara pada Jumat (02/01/2026).
Menurutnya, modus operandi menggunakan truk modifikasi maupun penyedotan dari truk ekspedisi merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang serius.
Investigasi Mandiri
LSM Kpk Nusantara juga mengaku telah mengantongi beberapa bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Selain pagar seng yang tinggi, pola keluar masuk kendaraan pada jam-jam tertentu menjadi indikasi kuat adanya sirkulasi BBM ilegal.
"Jangan sampai ada kesan pembiaran dari aparat setempat. Lokasinya cukup terbuka namun seolah-olah tak tersentuh. Kami akan kawal kasus ini hingga ada tindakan nyata di lapangan," tambahnya.
Dasar Hukum dan Sanksi
Sebagai informasi, praktik penimbunan dan niaga BBM ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat:
Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga saat ini, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat terkait langkah antisipasi maupun penyelidikan yang akan dilakukan atas laporan informasi dari masyarakat dan rencana aksi dari LSM Kpk Nusantara ini.
(Tim Redaksi)
.png)
