CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
BREAKING NEWS

LSM PENJARA Desak Polisi Berantas Matel Ilegal di Balaraja Usai Aksi Penarikan Paksa Motor



KABUPATEN TANGERANG _ Praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh kelompok yang diduga Mata Elang (Matel) ilegal kembali memicu keresahan di wilayah hukum Polsek Balaraja. Ketua LSM PENJARA DPD Provinsi Banten secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan tindakan nyata terhadap oknum-oknum yang merugikan masyarakat tersebut.

Kronologi Penarikan Paksa di Pasar Sentiong

Insiden terbaru dilaporkan menimpa seorang warga Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, pada Rabu, 28 Januari 2026. Korban diadang oleh dua orang pria tidak dikenal saat melintas di kawasan Pasar Sentiong, Balaraja.

Menurut informasi, korban telah diikuti dari Jalan Baru Sentiong hingga Kampung Comrang. Para pelaku mengklaim sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan. Namun, aksi tersebut dilakukan secara intimidatif tanpa disertai surat tugas maupun dokumen penyitaan resmi. Akibatnya, korban kehilangan sepeda motornya di tengah jalan dan terpaksa pulang menggunakan jasa ojek.

Pernyataan Tegas Ketua LSM PENJARA

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua LSM PENJARA DPD Provinsi Banten menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan oleh pihak tidak berwenang merupakan pelanggaran hukum serius.

"Kami mendesak Polres Tangerang, khususnya Polsek Balaraja, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi tanpa prosedur hukum yang sah. Ini adalah bentuk premanisme jalanan yang harus dihentikan," tegasnya.

Komitmen Polsek Balaraja dan Edukasi Masyarakat

Sebagai langkah preventif, Polsek Balaraja sebenarnya telah memasang baliho imbauan di depan kantor mereka yang menyatakan penolakan terhadap praktik penarikan motor ilegal. LSM PENJARA mengapresiasi langkah tersebut namun meminta pengawasan di lapangan lebih diperketat.

Ketua LSM PENJARA juga mengimbau warga agar tetap tenang namun berani bertindak jika berhadapan dengan Matel ilegal. Masyarakat disarankan untuk:

  • Menolak keras penarikan jika pelaku tidak menunjukkan sertifikat fidusia dan surat tugas resmi.

  • Melapor ke kepolisian terdekat jika terjadi intimidasi.

  • Menghubungi Call Center 110 untuk mendapatkan respons cepat dari pihak berwajib.

"Keamanan warga adalah prioritas. Jangan biarkan hak-hak kita dirampas oleh oknum yang mengabaikan aturan hukum," tutupnya.

Penulis ;Dd Hsn

Editor ; Kabar Daerah News

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar