LSM KPK Nusantara Somasi DPMPD Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Sekdes Koper
TANGERANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Tangerang mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan Surat Somasi 1 sekaligus permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Rabu (18/2/2026).
Langkah ini dipicu oleh mandeknya laporan terkait dugaan pelanggaran etika dan penghambatan keterbukaan informasi publik yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Koper serta sikap bungkam Camat Kresek.
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Endang Supriatna (yang akrab disapa Bung Eden), menyatakan bahwa tindakan para pejabat publik tersebut telah mencederai semangat transparansi pemerintahan.
"Kami sangat menyayangkan sikap bungkam Camat Kresek dan tindakan tidak etis oknum Sekdes Desa Koper. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi pelanggaran serius terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memiliki konsekuensi pidana," tegas Eden.
Desakan Sanksi Berdasarkan Perbup No. 75 Tahun 2022
Isu ini mencuat setelah adanya laporan hambatan akses informasi di Desa Koper. LSM KPK Nusantara menilai Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang harus segera bertindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan adalah:
Pemberian Sanksi Disiplin: Mendesak DPMPD menjalankan amanat Perbup Kabupaten Tangerang No. 75 Tahun 2022 untuk menindak oknum yang menghambat informasi.
Transparansi Anggaran: Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan pengelolaan anggaran desa.
Respon Cepat: Meminta DPMPD segera menjadwalkan audiensi guna mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Menurut Eden, jika somasi dan permohonan audiensi ini tidak segera ditanggapi secara serius oleh dinas terkait, pihak LSM tidak ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
"Masyarakat dirugikan karena transparansi anggaran desa menjadi gelap. Kami mendesak DPMPD untuk tidak melindungi oknum dan segera merespon tuntutan kami," tutupnya.
Editor: Kabar Daerah News
Tag: #KabupatenTangerang #LSKPKNusantara #DPMPDTangerang #KeterbukaanInformasi #DesaKoper #KecamatanKresek
