CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
BREAKING NEWS

Oknum Security Kemenag Kab. Tangerang Diduga Fitnah Ketua LSM KPK Nusantara di Muka Umum, Ada Apa?

Foto Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang LSM KPK Nusantara


TANGERANG – Insiden kurang menyenangkan menimpa Ketua LSM KPK Nusantara, Endang Supriatna atau yang akrab disapa Bung Eden. Niat baik untuk menyerahkan surat audiensi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang justru berujung pada dugaan tindakan intimidasi dan fitnah oleh oknum petugas keamanan (security), Jumat (27/2/2026).


Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat Bung Eden mendatangi kantor Kemenag untuk mengantarkan surat klarifikasi terkait insiden penutupan pintu kantor yang sempat terhalang bangku pada Rabu (25/2) lalu. Namun, setibanya di area parkir motor, seorang oknum security yang tengah berjaga tiba-tiba melontarkan tuduhan dengan nada keras di depan umum.

"Oknum tersebut langsung ngegas dan menuduh saya marah-marah di ruang lobi pada hari Rabu kemarin. Padahal saya datang ke sini dengan cara baik-baik untuk urusan administrasi," ujar Bung Eden dengan nada kecewa.


Tantang Buka Rekaman CCTV

Merasa difitnah dan dipermalukan di depan banyak orang, Bung Eden menantang pihak keamanan untuk membuktikan tuduhan tersebut secara transparan melalui rekaman digital.

"Kami menjawab dengan tenang, silakan cek rekaman CCTV hari Rabu jam 12:25 WIB. Apakah benar saya marah-marah di lobi? Jika terbukti, saya siap dipidana. Namun jika tidak terbukti, oknum tersebut harus siap mempertanggungjawabkan fitnahnya secara hukum," tegasnya.


Pakar Hukum: Bisa Terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik

Menanggapi insiden ini, Taslim Wirawan, SH., selaku Biro Hukum LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, menyayangkan sikap arogan oknum security tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan.

"Tindakan oknum security yang menuduh tanpa bukti di muka umum ini sangat serius. Ini bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, bahkan bisa bersinggungan dengan UU ITE jika ada unsur penyebaran informasi palsu," jelas Taslim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perilaku kurang menyenangkan karyawannya tersebut. Kasus ini rencananya akan dibawa ke jalur yang lebih formal jika tidak ada itikad baik atau permohonan maaf dari pihak terkait.


Editor ; Dd Hsn

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar