DPP BIAS Soroti Tragedi Sopir Terlindas Tronton di Jayanti, Masalah K3 PT Harindra Bakal Dilaporkan ke Disnaker
KABUPATEN TANGERANG - Sebuah insiden memilukan terjadi di area pergudangan PT Harindra Sukses Bersama, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti. Ibrohim (25), seorang sopir asal Rangkasbitung, Lebak, tewas mengenaskan setelah terlindas kendaraan tronton pada Jumat (03/04/2026).
Tragedi ini memicu reaksi keras dari aktivis dan lembaga kontrol sosial terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan tersebut.
Kronologi Kejadian di Area Gudang
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa bermula saat korban diduga sedang beristirahat di bawah kolong kendaraan milik rekannya yang sedang mengantre proses bongkar muat.
Naas, saat instruksi maju diberikan oleh pihak perusahaan, sopir kendaraan tersebut tidak mengetahui keberadaan korban di bawah mesin. Kendaraan pun bergerak dan melindas korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak Kepolisian dari Polsek Cisoka segera turun tangan melakukan penanganan di lokasi. Jenazah korban sempat dibawa ke RSU Balaraja sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga di Lebak untuk dimakamkan.
DPP BIAS: Ini Bukan Sekadar Musibah
Menanggapi hal tersebut, Eky Amartin, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurutnya, ada indikasi lemahnya pengawasan keselamatan di area kerja.
"Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai musibah semata. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kerja di perusahaan, khususnya terkait penerapan K3," ujar Eky dalam keterangannya.
Eky mempertanyakan apakah prosedur operasional standar (SOP) saat kendaraan akan bergerak sudah dijalankan secara optimal. Ia menilai adanya potensi kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Segera Lapor ke Disnaker
Langkah konkret akan diambil oleh DPP BIAS dengan membawa persoalan ini ke ranah birokrasi. Eky menyatakan akan segera melayangkan aduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan audit terhadap PT Harindra Sukses Bersama.
"Kami akan mengadukan kejadian ini ke Disnaker. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja secara ketat tanpa kompromi," tegasnya.
Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan adanya tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, serta mencegah agar tragedi serupa tidak kembali terulang di sektor industri Kabupaten Tangerang.
Editor: Dd Hasan
Sumber: Investigasi Lapangan / DPP BIAS
