Jurnalis Jayanti Mengutuk Keras atas Lontaran Kata Yang Menyinggung Marwah Pers dari Koorlap Obat Terlarang
KABUPATEN TANGERANG – Jagat media sosial dan grup WhatsApp jurnalis di wilayah Tangerang tengah diguncang gelombang kemarahan. Hal ini dipicu oleh beredarnya rekaman suara (voice note) yang diduga berasal dari seorang pria berinisial Mi, yang disebut-sebut sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) peredaran obat terlarang.
Pernyataan dalam rekaman tersebut dinilai sangat merendahkan harkat, martabat, serta marwah profesi jurnalis di Indonesia.
Hinaan Terhadap Institusi Pers
Dalam rekaman suara yang beredar luas pada Jumat (03/04/2026), pria yang diduga oknum Korlap tersebut mengeluarkan kata-kata makian yang sangat kasar.
"Rata-rata media banyak yang kelaparan, kalau gak kelaparan gak mungkin asik ngontrol orang kerja, kerja aja loh bikin sendiri jangan suka urusin orang lain, memang bangsat media," bunyi kutipan suara dalam rekaman tersebut.
Sontak, ucapan ini memancing reaksi keras dari berbagai elemen pers, khususnya para awak media yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Jayanti Kabupaten Tangerang. Mereka menganggap pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan serangan terbuka terhadap seluruh insan pers.
Reaksi Keras dari Insan Pers
Taswan, perwakilan media dari BhinnekaNews71.com, angkat bicara dengan nada geram menanggapi penghinaan tersebut. Ia menegaskan bahwa fungsi media sebagai kontrol sosial dilindungi oleh undang-undang, bukan untuk diintervensi, apalagi dihina.
"Apa yang dimaksud dengan kata 'media lapar'? Kalimat itu ditujukan untuk siapa? Di situ disebutkan 'rata-rata', berarti mencakup hampir semua. Ini bukan lagi soal merintangi tugas, tapi sudah menyerang kehormatan seluruh insan pers," tegas Taswan.
Taswan juga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, hingga Polda Metro Jaya, untuk segera bertindak tegas menangkap oknum tersebut.
Ancaman Obat Terlarang dan Masa Depan Bangsa
Selain masalah penghinaan profesi, Taswan menyoroti dampak destruktif dari peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga dikelola oleh oknum tersebut di wilayah Teluknaga.
Dampak Kesehatan: Obat keras ini menyerang saraf otak dan merusak mental generasi muda.
Kriminalitas: Diduga kuat aksi tawuran, gangster, dan kejahatan jalanan dipicu oleh konsumsi obat-obatan tanpa resep dokter ini.
Target Indonesia Emas 2045: Peredaran obat terlarang mengancam visi bangsa jika generasi mudanya dirusak oleh kartel obat.
"Negara tidak boleh kalah oleh kartel obat terlarang. Kami meminta Dinkes, BPOM, dan Satpol-PP untuk melakukan tindakan terukur. Berdasarkan informasi, diduga ada sekitar 20 titik penjualan di wilayah Teluknaga. Ini harus segera dibersihkan," tambahnya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Teluknaga dan sekitarnya kini menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian untuk segera memberantas peredaran obat keras ini hingga ke akarnya. Selain penegakan hukum terhadap peredaran obat, tindakan hukum atas penghinaan terhadap profesi jurnalis juga diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang merendahkan marwah pers di masa mendatang.
Editor: Dd Hsn
