Dukungan Penuh Taslim Wirawan untuk Pernyataan Advokat Rikha Permatasari Terkait Perlindungan Pers
| “Kemerdekaan Pers Harus Dijaga, Bukan Diperdebatkan” |
JAKARTA – Isu mengenai kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik terus mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Terbaru, Advokat Taslim Wirawan, S.H., menyatakan kesepakatan dan dukungan penuhnya terhadap pernyataan tegas yang disampaikan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Menurut Taslim, pandangan hukum yang diutarakan Rikha Permatasari sangat relevan dengan kondisi demokrasi saat ini. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga marwah negara hukum.
“Saya sepakat dan mendukung penuh statement Advokat Rikha Permatasari. Pers memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial. Oleh sebab itu, seluruh pejabat publik wajib menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” tegas Taslim Wirawan di Jakarta.
Landasan Konstitusi Kebebasan Pers
Taslim mengingatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia bukanlah komoditas yang bisa ditawar, melainkan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Ia merujuk pada beberapa landasan hukum utama, di antaranya:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum utama bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Pers Sebagai Mitra, Bukan Lawan
Lebih lanjut, Taslim menilai bahwa hubungan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan insan pers seharusnya bersifat simbiosis mutualisme demi transparansi publik. Pers tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Pers bukan lawan aparat penegak hukum. Pers adalah mitra demokrasi yang membantu menyampaikan fakta, kritik, dan aspirasi masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Solusi Dialogis dan Pendekatan Humanis
Menyikapi polemik yang kerap terjadi antara narasumber atau instansi dengan media, Taslim Wirawan menyarankan agar setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme yang elegan. Ia mendorong penggunaan komunikasi yang baik dan pendekatan humanis untuk menghindari kegaduhan berkepanjangan.
Ia juga mendukung poin-poin yang disampaikan Rikha Permatasari mengenai pentingnya klarifikasi terbuka dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Jika terdapat tindakan yang dianggap melanggar profesionalitas, maka mekanisme etik atau hukum yang tersedia harus digunakan secara proporsional.
“Dalam negara demokrasi, kebebasan pers adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas dan tegaknya supremasi hukum,” pungkas Taslim.
Editor: Dede Hasan
