Miris, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Mengaku Takut Gugatan Dalam Penegakan Perda
TANGERANG - Pernyataan kontroversial kembali dilontarkan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang. Kasatpol PP Kabupaten Tangerang menyebut bahwa penyegelan permanen maupun penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dinilai rawan gugatan hukum.
Sikap defensif yang ditunjukkan oleh institusi penegak aturan ini langsung memicu kritik pedas dan reaksi negatif dari kalangan masyarakat serta pemerhati kebijakan daerah.
Aktivis Sosial: Menunjukkan Ketidakberdayaan Aparat
Menanggapi hal tersebut, aktivis sosial Kabupaten Tangerang, Taslim Wirawan, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Menurutnya, sikap aparat penegak perda tersebut menunjukkan ketidakberdayaan yang nyata dalam menghadapi dugaan praktik usaha yang melanggar aturan.
Saat ditemui di kediamannya di wilayah Balaraja, Taslim Wirawan menegaskan bahwa aparat penegak perda seharusnya memiliki keberanian dan ketegasan penuh dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau tidak berani menerapkan perda, lebih baik mundur saja. Percuma menghabiskan anggaran yang notabene berasal dari pajak rakyat,” tegas Taslim Wirawan dengan nada kecewa.
Cederai Slogan "Tangerang Gemilang" dan Nilai Religius
Lebih lanjut, Taslim mengingatkan kembali mengenai identitas daerah yang selama ini digaungkan. Kabupaten Tangerang memiliki slogan “Tangerang Gemilang” yang berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai religius serta akhlakul karimah.
Norma Sosial: Masyarakat Kabupaten Tangerang dikenal sangat religius dan memegang teguh norma-norma sosial di lingkungan mereka.
Ancaman Pembiaran: Sikap ragu-ragu dari aparat dikhawatirkan akan membuka celah bagi operasional tempat hiburan yang melanggar norma.
“Masyarakat Kabupaten Tangerang dikenal religius dan menjunjung norma sosial. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tempat-tempat maksiat yang semakin merajalela di kabupaten tercinta ini,” lanjutnya.
Desakan Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Di akhir pernyataannya, Taslim berharap besar agar Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak ragu-ragu dalam menegakkan aturan hukum. Seluruh tempat usaha yang diduga kuat melanggar perda maupun yang tidak memiliki dokumen legalitas yang jelas harus segera ditindak.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial, bukan hanya demi menjaga ketertiban umum, melainkan juga untuk menjaga marwah dan martabat Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang religius.
Editor: Dede Hsn
