Pasca Pengeroyokan di Sopo Sanggar,Taslim Wirawan Ketua LSM SEROJA Indonesia Desak Penutupan Permanen dan Usut Oknum Aparat
TIGARAKSA _ Suasana di wilayah Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mendadak mencekam. Sebuah insiden kekerasan terjadi di tempat hiburan malam Sopo Sanggar pada Sabtu, 2 Mei 2026. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SEROJA Indonesia.
Ketua LSM SEROJA Indonesia, Taslim Wirawan, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas menutup permanen tempat hiburan tersebut.
Kronologi Pengeroyokan Tragis
Berdasarkan video yang beredar luas di masyarakat, terlihat tindakan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap satu orang korban. Korban dipukuli oleh beberapa orang hingga terkapar dan mengalami luka serius.
"Peristiwa ini sangat biadab dan telah menimbulkan keresahan luar biasa di tengah masyarakat. Kami mengutuk keras aksi kekerasan ini," ujar Taslim Wirawan dalam keterangannya kepada media.
Dugaan Pelanggaran Berlapis: Miras hingga Bangunan Liar
Tak hanya soal kekerasan, LSM SEROJA Indonesia menyoroti legalitas Sopo Sanggar yang lokasinya sangat dekat kurang dari 500 meter dari Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Berikut adalah poin-poin dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan:
Pelanggaran Perizinan Minol: Diduga kuat tempat ini menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, melanggar Perda No. 9 Tahun 2008 dan Perbup No. 14 Tahun 2016 tentang pengendalian minuman beralkohol.
Bangunan Liar (Tanpa PBG/IMB): Ada dugaan kuat bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, yang melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Gangguan Ketertiban Umum: Lokasi hiburan yang berdekatan dengan hunian warga dan tempat ibadah dinilai melanggar tata ruang serta norma sosial, serta sering menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat heterogen.
Potensi Peredaran Narkotika: Sebagai pemerhati sosial, LSM SEROJA Indonesia juga mencurigai adanya potensi peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Sorotan Terhadap Oknum Aparat Berinisial RN
Isu yang paling menyita perhatian adalah dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial RN yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola tempat tersebut. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa oknum tersebut seolah "kebal hukum".
"Kami meminta Div Propam Polri untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum RN. Jangan sampai ada kesan institusi Polri melindungi praktik-praktik yang merugikan masyarakat," tegas Taslim.
Desakan Penutupan dan Ancaman Aksi Massa
Taslim Wirawan memperingatkan Pemerintah Daerah agar tidak melakukan "main mata" dengan pengelola tempat hiburan malam tersebut. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus diprioritaskan.
"Kami mendoakan agar korban pengeroyokan segera pulih dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tambahnya.
LSM SEROJA Indonesia memberikan ultimatum: Jika dalam beberapa hari ke depan Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian tidak melakukan tindakan nyata, maka mereka bersama elemen masyarakat lainnya akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Editor: Dede Hasan

