Tegakkan Perbup No 12 Tahun 2022, Dishub dan Polantas Putar Balik Dump Truk Nakal di Pos Pantau Jayanti
![]() |
| Tegakkan Perbup No 12 Tahun 2022, Dishub dan Polantas Putar Balik Dump Truk Nakal di Pos Pantau Jayanti |
TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polresta Tangerang memperketat pengawasan di perbatasan wilayah. Petugas gabungan bersiaga penuh di Pos Pantau Jayanti untuk menghalau mobil dump truk yang nekat melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan, Senin (18/05/2026).
Langkah tegas ini diambil guna memastikan tidak ada kendaraan besar bermuatan tanah, pasir, maupun batu yang menyusup masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang pada siang hari. Langkah ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Aturan Tegas Jam Operasional Truk Tambang
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan bermotor angkutan barang golongan II, III, IV, dan V dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Dalam giat operasi tersebut, petugas Dishub dan Polantas bergerak cepat mengadang sejumlah dump truk yang kedapatan mencoba mencuri start masuk ke wilayah Tangerang. Tanpa ada kompromi, petugas langsung memberikan sanksi tegas berupa perintah putar balik arah kepada para sopir truk yang melanggar.
Sikap tanpa pandang bulu yang ditunjukkan oleh Dishub Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, serta hak-hak warga Tangerang di jalan raya.
Apresiasi dan Dukungan dari Masyarakat
Kinerja responsif dan tegas dari petugas gabungan ini mendapat apresiasi tinggi dari warga setempat. Agung (yang akrab disapa Belo), warga Jayanti Timur, menyatakan dukungannya atas operasi penertiban yang dilakukan di gerbang perbatasan tersebut.
"Ini adalah kinerja yang patut diacungkan jempol. Jika dibiarkan melintas (di luar jam operasional), kita khawatir akan memakan korban jiwa lagi seperti kejadian beberapa bulan lalu dan tahun-tahun kemarin," ujar Agung sambil tersenyum lega.
Agung berharap pengawasan di Pos Pantau Jayanti ini terus ditingkatkan secara konsisten agar angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dapat ditekan secara signifikan.
Sebagai informasi, Pos Pantau Dishub Jayanti merupakan titik krusial karena berada di perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Jalur ini menjadi gerbang utama keluar masuknya kendaraan besar dari arah Serang menuju Tangerang, sehingga pengawasan ketat di titik ini menjadi kunci utama dalam menegakkan aturan Perbup.
Reporter: Taswan Gacon
Editor: Dede Hasan
