Tingkatkan Pelayanan Publik, Warga Berharap Sub Sektor Jayanti Segera Diresmikan Jadi Polsek
KABUPATEN TANGERANG – Gelombang aspirasi masyarakat di Kecamatan Jayanti kian menguat. Warga mendesak agar status Sub Sektor Jayanti segera ditingkatkan dan diresmikan menjadi Polsek Jayanti. Harapan ini muncul demi efisiensi pelayanan hukum dan peningkatan keamanan di wilayah perbatasan tersebut, Selasa (12/05/2026).
Keluhan Jarak dan Efektivitas Pelayanan
Selama ini, warga Jayanti harus menempuh jarak cukup jauh ke Polsek Cisoka untuk mengurus berbagai keperluan administrasi maupun hukum. Ipang, salah satu warga setempat, mengungkapkan keluhannya terkait kendala jarak tersebut.
"Saya ingin segera Polsek Jayanti diresmikan agar mengurus perkara atau urusan lain itu mudah dan dekat. Selama ini saya selalu ke Polsek Cisoka kalau membuat SKCK dan lain-lain," ujar Ipang.
Ia juga menyoroti beban kerja personel di Sub Sektor yang saat ini dianggap kurang ideal. "Apalagi ini jalan raya nasional, sering terjadi laka lantas. Kasihan personel Sektor Jayanti sering kewalahan karena jumlahnya terbatas, dan ujung-ujungnya tetap ditindaklanjuti oleh Polsek Cisoka," tambahnya.
Urgensi Wilayah Perbatasan dan Jalur Nasional
Senada dengan Ipang, Tokoh Masyarakat sekaligus aktivis Jayanti, H. Endang David, menegaskan bahwa secara geografis Jayanti sudah sangat layak memiliki Polsek mandiri.
"Jayanti adalah batas antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Sebagai lintasan jalur nasional, peran Kepolisian sangat dibutuhkan saat ada hal yang benar-benar urgent," tegas H. Endang David.
Beliau berharap instansi terkait, mulai dari Kapolri, Kapolda Banten, Kapolres Tangerang, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), segera merespons permohonan ini. Menurutnya, dari segi fasilitas, gedung Sub Sektor Jayanti saat ini sudah cukup memadai untuk ditingkatkan statusnya.
Mekanisme Peresmian dan Keamanan "Zona Merah"
Menanggapi aspirasi tersebut, Brigadir Nugraha, petugas piket di Sub Sektor Jayanti, menjelaskan bahwa perubahan status sebuah kesatuan memerlukan proses birokrasi yang panjang.
"Terkait peresmian menjadi Polsek itu kewenangan pimpinan dan harus ada persetujuan dari Menteri PAN-RB. Ada mekanismenya, tidak semudah itu. Namun, secara pribadi saya juga berharap bisa segera diresmikan," jelasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Mengapa Perubahan Status Ini Penting?
Beberapa pengamat wilayah mengategorikan Kecamatan Jayanti sebagai "Zona Merah" kerawanan kamtibmas. Kehadiran Polsek Jayanti diharapkan dapat:
Mempercepat Respon: Penanganan kecelakaan dan tindak kriminal di jalan nasional lebih sigap.
Optimalisasi 3M: Mewujudkan peran kepolisian dalam Melayani, Melindungi, dan Mengayomi secara maksimal.
Kedekatan Pelayanan: Memudahkan warga dalam pengurusan dokumen administrasi (SKCK, surat kehilangan, dll).
Hingga berita ini diturunkan, warga terus berharap agar negara hadir lebih dekat di tengah-tengah masyarakat Jayanti demi menjamin rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga.
Narasumber: Taswan (bhinnekanws71.com) Editor: Dede Hasan
