CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
BREAKING NEWS

6 Orang Mengaku Oknum Wartawan dan Polisi, Peras Warga Tangerang, Berhasil Diringkus dan 5 Orang DPO



KABUPATEN TANGERANG - Jajaran Reskrim Polsek Rajeg berhasil ringkus komplotan yang mengaku sebagai oknum anggota polisi dan oknum wartawan dengan modus pemerasan.


Keberhasilan jajaran Polsek Rajeg, Polresta Tangerang,tersebut membongkar komplotan polisi gadungan sekaligus wartawan abal - abal yang setiap aksi nekat menculik dan memeras warga di Kabupaten Tangerang patut di apresiasi (24/06/2026) 


Enam orang tersangka berhasil diringkus, sementara Lima orang pelaku lainnya kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.


Dalam keterangannya, Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengungkapkan, bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan modus menuduh korban telah menjual sejumlah rokok ilegal (red.non Cukai) .


“Para pelaku sengaja menakut - nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk memeras uang korban,” ujar AKP Yono Taryono


Aksi kejahatan mereka bermula sekira pukul 18.40 WIB, Rabu, 20 Mei 2026, yang mendatangi korban yang bernama Muhamad Hidayatul Ilmi bersama 6 pria tak dikenal di rumahnya yang berada di Kampung Picung, RT 05 RW 06, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.


Lalu para pelaku tiba - tiba langsung menyergap korban sambil menunjukkan map merah dan mengaku sebagai anggota jajaran Polda Metro Jaya,"tegasnya


Korban dituduh dengan sangkaan telah mengedarkan rokok ilegal, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza silver yang pelat nomornya sengaja ditutupi lakban hitam,"ungkap Kapolsek Rajeg


Bahkan pelaku tidak hanya menculik korban, tetapi pelaku juga menggasak 4 kardus rokok berbagai merk dari dalam rumah tersebut.


Kemudian setelah di dalam mobil yang melaju, tangan korban diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban.


Lalu para pelaku menguras uang tunai di dompet korban sebesar Rp.5.300.000 dan menyita satu unit Smartphone Xiaomi 15T.


Komplotan ini kemudian mengancam korban dengan meminta ‘Uang Damai’ sebesar Rp.80 juta. Karena korban tidak menyanggupi, akhirnya nominal tersebut diturunkan menjadi Rp.40 juta,"terang AKP Yono Taryono


Karena di bawah ancaman dan intimidasi bahwa mereka sudah dekat dengan kantor Polda Metro Jaya, korban dipaksa mencari pinjaman uang ke kerabat terdekatnya.


Setelah mendapatkan Uang hasil pinjaman serta saldo dari aplikasi Dana dan Ovo milik korban akhirnya dipindahkan ke rekening BCA untuk ditarik tunai oleh para pelaku.


Setelah uangnya dikuras, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 21 Mei 2026, korban diturunkan di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis. Tangan korban dilepas dari lakban dan ia dipesankan transportasi Online untuk pulang.


Selanjutnya di lokasi berbeda, tepatnya di wilayah Suvarna Sutera, Dimas Panji Utomo turut pula menjadi korban dengan modus serupa.


Korban dipaksa masuk ke dalam mobil juga, kemudian pelaku menguras uang korban di ATM senilai Rp.7.900.000. Setelah uangnya dikuras, korban juga diturunkan di wilayah Rajeg.


Mendapat laporan dari korban (Muhamad Hidayatul Ilmi bersama Anggi Rizky Pratama dan Dimas Panji Utomo), Tim Opsnal Resmob Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin langsung AKP Iwan Wahyudi, Ipda Eko Budi Susilo dan Ipda Novrizal (Kanit Reskrim Rajeg) langsung melakukan pengejaran masif.


Perburuan yang puncaknya terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, Tim berhasil mengamankan 5 tersangka diantaranya MT, JA alias Dogol, YS alias Piyeng, MT alias Bule dan JRB alias Reno di beberapa lokasi berbeda.


Melihat rekan - rekannya mulai terciduk, satu tersangka lainnya bernisial S alias Epul akhirnya memilih menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Rajeg pada Minggu subuh, 21 Juni 2026.


Saat ini, pihak kepolisian masih memburu 5 orang tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan polisi gadungan ini.


Kelima DPO tersebut berinisial B, W, Z, J dan T.


Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat (beserta STNK asli dan kunci kontak), 2 buah tas selempang kecil dan 1 buah topi, serta 5 unit handphone.


“Enam tersangka yang sudah diamankan saat ini telah dijebloskan ke Rutan Polresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan seluruh tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” pungkas AKP Yono Taryono.


Terakhir, Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono, menjelaskan, jika para pelaku disangkakan dengan Pasal 482 UU RI Nomor : 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan



(Yanto)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar