Akibat Upah Belum Dibayarkan PT. SUM, Belasan Pekerja, Siap Mogok Kerja Menuntut Kejelasan Nasibnya
KABUPATEN TANGERANG - Di saat upah menjadi tumpuan utama kehidupan pekerja dan keluarganya, sejumlah pekerja di lingkungan PT. Surya Unggas Mandiri (SUM), Kampung Tengger RT 012/001, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, justru mengaku belum memperoleh haknya hingga memasuki hari Ketiga (04/06/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN), pembayaran gaji yang selama ini rutin dilakukan setiap tanggal 1 diduga belum sepenuhnya terealisasi. Dari 4 anggota security yang bertugas, 3 orang telah menerima pembayaran upah, sementara satu anggota security dilaporkan baru menerima sebagian haknya. Selain itu, sekitar 10 karyawan lagi dari bagian lainnya juga diduga belum menerima gajinya
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan para pekerja. Sebab, upah bukan sekadar kewajiban Administratif perusahaan, melainkan hak normatif yang telah dijamin oleh undang - undang.
“Saya dan teman - teman sangat membutuhkan gaji untuk kebutuhan sehari-hari. Sampai saat ini masih ada yang belum menerima haknya. Kalau sampai besok Jumat, (05 Juni 202), belum juga dibayarkan, kami akan mempertimbangkan untuk mogok kerja,” ujar Jay, salah satu pekerja yang terdampak.
Keluhan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Asep selaku Kepala Security (Kasat). Namun, jawaban yang diberikan masih bersifat normatif.
“Nanti saya konfirmasi lagi bang ke pihak perusahaan,"katanya singkat.
Sementara itu, Mas Pri selaku Koordinator Operasional (Kordaop) yang membawahi bagian keamanan menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang diupayakan penyelesaiannya. “Akan kami usahakan, bang” ujarnya.
Secara hukum, persoalan keterlambatan pembayaran upah memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Pasal 88A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah dan pengusaha wajib membayarkannya sesuai kesepakatan.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mengatur kewajiban pembayaran upah secara tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, pekerja memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjaan hingga jalur hukum yang tersedia.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT. SUM maupun Yayasan Dua Raja Balohan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran upah tersebut. Padahal, kepastian informasi sangat dibutuhkan untuk meredam keresahan pekerja yang setiap harinya tetap menjalankan kewajibannya di lapangan.
Persoalan ini bukan semata soal angka dalam slip gaji, melainkan menyangkut hak dasar pekerja yang dijamin negara. Ketika kewajiban telah dijalankan, pekerja berharap haknya juga dipenuhi tanpa harus menunggu, bertanya, apalagi memperjuangkannya berulang kali.
Tim DPP RJN masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT. SUM, Yayasan Dua Raja Balohan, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pekerja tidak meminta lebih, mereka hanya menuntut hak yang telah mereka kerjakan. Karena upah yang tertunda bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kepastian hidup keluarga yang menunggu di rumah,” tutupnya
(Yanto)
