CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
CLOSE AD ✕
ADVERTISEMENT
BREAKING NEWS

Meilina Tourisina Perwakilan PT. GRADYA MURNI UTAMA, Kawal Pemasangan Papan Reklame Di Atas Tanah Eksekusi



Tangerang, Pemasangan Papan Reklame PT GRADYA MURNI UTAMA secara resmi telah memasang papan reklame informasi lahan setelah seluruh proses eksekusi lahan selesai dilaksanakan dan dinyatakan sah secara hukum."

Eksekusi bangunan di atas lahan PT tersebut yang di mulai pada Kamis 25/06/26 dengan merobohkan puluhan bangunan berlanjut dengan pemasangan pagar panel dan papan reklame. Selasa 30/06/2026 berlokasi Perum Kemuning Ds Jeungjing Cisoka



Papan Reklame yang bertuliskan "Tanah ini milik PT GRADYA MURNI UTAMA dalam pengawasan Law Firm M Firdaus OIWOBO SH & partner (Pembasmi) 

Berdasarkan 

1. SHGB NO 4 /Desa Jeungjing. 

2. Putusan PN Tangerang Nomor 121/PDT.G/2004/PN.TNG Tertanggal 31 Januari 2005. 

3. Penetapan eksekusi PN Tangerang Nomor 10 /PN. EKS/2014/PN.TNG JO No  121/PDT.G/2004/PN.TNG Tertanggal 17 Pebruari 2014

Dan "Dilarang keras menempati , merusak, mencabut, menyerobot, memasuki, memanfaatkan, Dan/Atau Melakukan Tindakan Lainya yang melanggar hukum dan merugikan pemilik tanah, Akan kami tuntut secara hukum, baik perdata ataupun pidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Eksekusi pengosongan lahan yang di kawal ratusan aparat dari Kepolisian Polresta Tangerang Satpol PP Kabupaten Tangerang dan TNI Kodim 0510 Tigaraksa sempat mendapat perlawanan sengit dari yang menempati lahan tersebut yaitu Kasudin dan Keluarga Kamis 25/06/ dan situasi aman terkendali 



Puluhan Rumah dan Kios berhasil di ratakan oleh alat berat yang sebelumnya mendapat penolakan eksekusi pengosongan lahan, dari pihak keluarga Kasudin kini telah rata menjadi hamparan ubahnya lapangan 

Firdaus OIWOBO lawyer yang di tunjuk oleh PT turun langsung dalam eksekusi puluhan bangunan di atas lahan seluas kurang lebih 1,5 hektar dan hadir perwakilan PT GRADYA MURNI UTAMA Meilina Tourisina yang akrab di sapa Mamih Lina Munjul 

Meilina Tourisina menyampaikan saat berbincang dengan awak media Kabar Daerah, bahwa masih ada tindakan serupa oleh pihak kami bukan hanya di wilayah Jeungjing Cisoka, untuk target kemungkinan yaitu di wilayah sodong tigaraksa dan Pasir Nangka yang saat ini masih mengunggu putusan sidang, 


Atr





Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar