KETUA ORMAS BPPKB BANTEN DPC KOTA CILEGON H SUHAEMI Kecam Keras Arogansi Oknum Dishub, Desak Sanksi hingga Pemberhentian
CILEGON – Tindakan sewenang-wenang dan arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) inisial firman Kota Cilegon memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua BPPKB Kota Cilegon, H. Suhaemi, secara resmi menyampaikan protes keras atas insiden yang dinilai mencederai hubungan baik antara petugas dan masyarakat tersebut, Senin (29/06/2026).
H. Suhaemi menegaskan bahwa oknum tersebut terkesan menyalahgunakan wewenang dan menunjukkan perilaku arogan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur negara. Berdasarkan laporan yang diterima, oknum tersebut berperilaku sewenang-wenang terhadap pengendara dan sempat mengaku-ngaku sebagai aparat atau pihak keamanan atau pihak kepolisian yang berada di lapangan
Saksi Mata Ungkap Perilaku Arogan
Peristiwa ini diperkuat oleh kesaksian dari anggota BPPKB banten yang melihat langsung insiden tersebut yang tepat nya di jam 23,30 Beberapa saksi, di antaranya, Pak Soleh, dan Yono, membenarkan adanya tindakan tidak menyenangkan dari oknum yang bersangkutan. Menurut para saksi, sikap arogan yang ditunjukkan oknum tersebut telah sangat meresahkan warga dan pengguna jalan.
Tuntutan Sanksi Tegas: Copot dan Berhentikan Tidak dengan Hormat
Terkait kejadian tersebut, H. Suhaemi mendesak pimpinan Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk memberikan sanksi yang nyata dan tidak hanya sekadar teguran lisan. Pihaknya menuntut langkah ekstrem agar muncul efek jera bagi seluruh personel. Berikut adalah poin-poin tuntutan sanksi yang diajukan:
Pemberian Sanksi Disiplin yang Tegas: Oknum tersebut harus diberikan tindakan disiplin berat sesuai dengan aturan aparatur yang berlaku di lingkungan Dishub.
Pencopotan dan Pemberhentian Tidak dengan Hormat: BPPKB menuntut agar pihak berwenang segera mencopot oknum tersebut dari jabatannya dan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini dianggap perlu karena tindakan arogansi dan penyalahgunaan wewenang sudah melampaui batas toleransi.
Evaluasi Kinerja Aparat: Pimpinan Dishub diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku seluruh personel di lapangan agar tidak ada lagi oknum yang meresahkan masyarakat.
Pertanggungjawaban Atas Perbuatan: Oknum tersebut wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya guna menjaga citra dan integritas institusi Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
"Kami ingin ada tindakan nyata. Tindakan arogansi ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak pimpinan Dishub segera memberikan sanksi tegas hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas ulah oknum tersebut," tegas H. Suhaemi.
Saat ini, pihak BPPKB menyatakan masih menunggu respons konkret dari otoritas terkait guna memastikan keadilan dan perbaikan layanan di lapangan bagi seluruh warga Kota Cilegon.
Redaksi

